Corona Virus 19 Pages

KOMPETENSI GURU INDONESIA

Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana yang tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah no. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu :


1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yang harus dikuasai guru meliputi pemahaman guru terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya


2. Kompetensi Kepribadian
Kemampuan personal guru yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berakhlak mulia dan berwibawa, serta dapat menjadi teladan bagi siswa


3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan siswa, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa, dan masyarakat sekitar


4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang harus dikuasai guru mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materi, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan.